Kebijakan CSR
Didalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Konsep CSR yang terdapat dalam UU Perseroan Terbatas juga mencakup lingkungan. Jadi, secara resmi, UU ini menggunakan istilah Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). UU ini mengatur kewajiban bagi perseroan yang berkaitan dengan sumber daya alam untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Pasal 74 ayat (1) UU PT berbunyi, “Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.” Bila ketentuan ini tidak dijalankan, maka ada sanksi yang akan dijatuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 47
Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.
Pasal 4 ayat (1) PP No. 47 Tahun 2012 menyebutkan, “Tanggung jawab sosial dan lingkungan dilaksanakan oleh Direksi berdasarkan rencana kerja tahunan Perseroan setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris atau RUPS sesuai dengan anggaran dasar Perseroan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.”
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
UU Penanaman Modal juga menyelipkan satu pasal yang mengatur CSR. Pasal 15 huruf b berbunyi: “Setiap penanam modal berkewajiban: melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan.” Penjelasan Pasal 15 huruf menambahkan bahwa yang dimaksud dengan “tanggung jawab sosial perusahaan” adalah tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan penanam modal untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat.
CSR Tanggung Jawab Perusahaan
Seiring telah disahkannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. CSR (Program Corporate Social Reponsibility) adalah bentuk pertanggungjawaban perusahaan terhadap lingkungan sekitar, sederhananya bahwa setiap bentuk perusahaan mempunyai tanggungjawab untuk mengembangkan lingkungan sekitarnya melalui program-program social, yang ditekankan adalah program pendidikan dan lingkungan Bahwasanya perusahan tidak hanya mementingkan bisnis yang dijalankan, tetapi juga, memberikanll tinjauan terhadap masyarakat sekitar akan dampak dari perusahaan. Kesadaran perusahaan akan tanggung jawab lingkungan, kondisi tempat kerja, standar bagi karyawan, dan msyarakat sekitar, karena masyarakat mulai sadar dalam berbagai bidang dan informasi serta dibekali kecanggihan ilmu dan teknologi.
Setiap bentuk perusahaan mempunyai tanggungjawab untuk mengembangkan lingkungan sekitarnya melalui program-program social seperti program pendidikan dan lingkungan dan lain sebagainya. Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan suatu komitmen berkelanjutan oleh dunia usaha untuk bertindak etis dan memberikan kontribusi kepada pengembangan ekonomi dari komunitas setempat ataupun masyarakat luas, bersaman dengan peningkatan taraf hidup pekerja beserta keluarganya (Wibisono, 2007:7).
CSR di indonesia datang diakhir dekade 1990-an. Kondisi penting yang melahirkan CSR di Indonesia karena gerakan sosial berupa tekanan dari LSM lingkungan, LSM buruh, serta LSM Perempuan. Selain itu adanya kesadaran untuk menjalankan praktik CSR dari perusahaan. Program CSR sudah mulai bermunculan di Indonesia seiring telah disahkannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Dari pendapat pakar diatas dapat dikatakan bahwa Corporate Social Responsibility adalah Suatu tindakan yang bersifat sukarela maupun yang telah diatur undang – undang, dengan tujuan untuk menunjukan sifat kepedulian sebuah perusahaan maupun lembaga terhadap karyawan, masyarakat sekitar perusahaan, masyarakat luas, lingkungan sekitar perusahaan/lingkungan secara luas sebagai komitmen tanggung jawab berkelanjutan perusahaan dengan menyisihkan sejumlah dana untuk kemanusiaan. Penerapan program CSR merupakan salah satu bentuk implementasi dari konsep tata kelola perusahaan yang baik (Good Coporate Governance).
Perusahaan harus patuh terhadap peraturan nasional. Demikian pula dengan multinasional yang harus mematuhi ketentuan hukum, kesepakatan, konvensi ataupun standar internasional yang berlaku. Perusahaan harus mengembangkan dan mengimplementasikan kebijakan serta prosedur untuk meminimalisasi berbagai kerusakan atau kerugian yang mungkin dihasilkan dari operasi perusahaan atau dari rekanan bisnisnya. Value Creation. Lebih dari sekedar kepatuhan dan meminimalisasi kerusakan, perusahaan dapat menciptakan “positive social value” dengan melibatkan masyarakat di dalamnya (engage in), seperti inovasi investasi sosial (innovative social investment), konsultasi dengan stakeholders, dialog kebijakan (policy dialogue), dan membangun istitusi masyarakat (building civic institution), baik secara mandiri ataupun bersama dengan perusahaan yang lain.
Program ini tergolong menurunkan angka kemiskinan dan keterbelakangan karena program ini berusaha untuk mengubah perilaku hidup masyarakat penerima bantuan dengan cara memberikan bantuan untuk membiayai kebutuhan dan dalam pelaksanaan program ini, masyarakat sebagai pemeran dan sasaran utama dalam setiap prosesnya. Karena dengan sumber daya manusia yang dimiliki masyarakat sebagai faktor utama penggerak untuk melakukan perubahan. Dengan begitu masyarakat akan merubah pola pikir ke arah yang lebih baik dan merubah pola hidup dengan kesadaran diri mereka sendiri.
CSR merupakan kepedulian
perusahaan yang didasari 3 prinsip dasar yang dikenal dengan istilah triple
bottom lines, yaitu profit, people dan plannet
a. Profit perusahaan tetap harus berorientasi untuk mencari keuntungan ekonomi yang memungkinkan untuk terus beroperasi dan berkembang.
b. People perusahaan harus memiliki kepedulian terhadap kesejahteraan manusia. Beberapa perusahaan mengembangkan progam CSR seperti pemberian beasiswa bagi pelajar sekitar perusahaan, pendirian sarana pendidikan dan kesehatan bahkan perlindungan social bagi warga setempat.
c. Plannet perusahaan peduli terhadap lingkungan dan keragaman hayati. Seperti penghijauan lingkungan hidup, penyediaan air bersih, perbaikan pemukiman, pengembangan pariwisata.
Analisa CSR sebagai Community Development
Program CSR merupakan investasi bagi perusahaan demi pertumbuhan dan keberlanjutan (sustainability) perusahaan dan bukan lagi dilihat sebagai sarana biaya (cost centre) melainkan sebagai sarana meraih keuntungan (profit centre). Program CSR merupakan komitmen perusahaan untuk mendukung terciptanya pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Disisi lain masyarakat mempertanyakan apakah perusahaan yang berorientasi pada usaha memaksimalkan keuntungan-keuntungan ekonomis memiliki komitmen moral untuk mendistribusi keuntungan-keuntungannya membangun masyarakat lokal, karena seiring waktu masyarakat tak sekedar menuntut perusahaan untuk menyediakan barang dan jasa yang diperlukan, melainkan juga menuntut untuk bertanggung jawab sosial.
Permasalahan yang kini
dihadapi ada sebagian kelompok perusahaan yang menolak tentang kebijakan dari
Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, karena mereka menganggap
perusahaan adalah organisasi pencari laba dan bukan kumpulan orang seperti
halnya dalam organisasi social. Perusahaan telah membayar pajak pada Negara dan
karenanya tanggungjawabnya untuk meningkatkan kesejahteraan public telah
diambil alih oleh pemerintah. Pada umumnya mereka berpendapat bahwa mencari
labalah yang diutamakan perusahaan. Diluar mencari laba hanya akan mengganggu
efisiensi dan efektifitas perusahaan. Seperti yang dinyatakan Milton Friedman,
CSR tiada lain dan harus merupakan usaha mencari laba itu sendiri ( Saidi dan
Abidin, 2004: 60).
Ditulis oleh:
MUHAMMAD WILDAN AINUN NAIM
Email : wildannara1234@gmail.com
0 Komentar