Foto: Kader HMI Cabang Polman |
Nendra, kader HMI Cabang Polman ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Polman. Acoandi Salamin selaku Koordinator Tim Hukum HMI Cabang Polman merespon penetapan ini. Berikut respon lengkap yang dihimpun HMITIMES.COM:
Dari hasil analisa kami, kami mendapati
cacat formil dan materil dari penetapan ini. Pertama, saudara Nendra ini hanya
dipanggil dimintai klarifikasi baru satu kali, loh kok bisa sudah ditetapkan
tersangka padahal dimintai keterangan nya baru sekali? Apa itu sudah dianggap
cukup untuk memutuskan ditetapkan nya sesorang jadi tersangka? Kan tidak.
Kedua, saudara Nendra ini diberikan dua surat sekaligus yakni surat panggilan untuk dimintai keterangan di statusnya sebagai tersangka dan surat penetapan tersangka. Ini aneh. Kami mendapati kedua surat tersebut cacat formil, yakni pada surat pemanggilan untuk dimintai keterangan sebagai tersangka itu tertanggal 8 maret sedangkan dalam surat penetapan sebagai tersangka itu tertanggal 9 maret. Wah logika hukum mana yang meng-iya-kan bahwa lebih dulu pemanggilan untuk dimintai keterangan sebagai tersangka daripada dia ditetapkan dulu sebagai tersangka? Harusnyakan lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka lalu kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan dengan status sebagai tersangka, jangan dibalik.
Penetapan tersangka yang secara formil
dan materil yang amburadul ini tentu merugikan saudara Nendra. Dan penting ini
kami sikapi, dalam waktu dekat ini kami akan ajukan Praperadilan untuk menguji
keabsahan penetapan tersangka terhadap saudara Nendra.
Langkah ini kami lakukan biar juga ini
sebagai warning bagi penyidik dalam menjalankan tugas bahwa segala tindakan itu
ada konsekuensi nya, jangan sampai terulang hal seperti ini karna jelas sangat merugikan masyarakat. Juga kami akan
minta kepada Kapolres Polman untuk mengevaluasi tim yang sudah beliau bentuk
sebagai penyidik yang menangani kasus ini.
0 Komentar